Ahad 01 Mar 2015 19:29 WIB

Gelar Perkara Khusus Kasus BW Dinilai Tidak Tepat

Rep: C82/ Red: Ilham
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Hal tersebut terkait pasal yang disangkakan kepada BW yang terus berubah.

Namun, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, umumnya, gelar perkara khusus yang bisa diajukan masyarakat merupakan kasus yang masih panjang prosesnya dan belum ada kepastian. Hal tersebut berbeda dengan kasus yang dialami BW.

"Kalau sekarang BW udah ditetapkan sebagai tersangka, sudah jelas, pasal, unsur, saksi, bagaimana konstruksi tindak pidananya," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).

Menurut anggota Tim Sembilan itu, dalam kepolisian, ada protap yang mengatur tentang gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus, lanjut Bambang, umumnya dilakukan kepolisian apabila menemui kasus-kasus yang pelik dalam rangka menentukan tuduhan pasal.