REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Hal tersebut terkait pasal yang disangkakan kepada BW yang terus berubah.
Namun, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, umumnya, gelar perkara khusus yang bisa diajukan masyarakat merupakan kasus yang masih panjang prosesnya dan belum ada kepastian. Hal tersebut berbeda dengan kasus yang dialami BW.
"Kalau sekarang BW udah ditetapkan sebagai tersangka, sudah jelas, pasal, unsur, saksi, bagaimana konstruksi tindak pidananya," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
Menurut anggota Tim Sembilan itu, dalam kepolisian, ada protap yang mengatur tentang gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus, lanjut Bambang, umumnya dilakukan kepolisian apabila menemui kasus-kasus yang pelik dalam rangka menentukan tuduhan pasal.
"Biasanya berisi pimpinan satuan internal seperti Intelijen, Samapta, Reserse, di sisi lain polisi bisa mengundang dari luar untuk memperkuat analisis pidana yang akan didudukkan," kata Bambang.
"Ini berjalan pada masalah yang pelik. Kalau sifatnya umum tidak karena kemungkinan alat buktinya sudah cukup dan kasusnya biasa dan tidak menyangkut pejabat negara," ujarnya lagi.