Ahad 01 Mar 2015 21:19 WIB

Putusan Hakim Sarpin Dinilai Kaburkan Hukum Indonesia

Rep: C82/ Red: Ilham
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan mengaburkan sistem hukum di Indonesia. Putusan tersebut, membuat sistem hukum Indonesia menjadi tidak jelas.

"Saya tidak tahu, mau kemana arah praperadilan kita, mau ke arah civil law atau common law," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).

Bambang menjelaskan, jika penegak hukum Indonesia ingin menggunakan civil law, maka penerapannya harus mengikuti Undang-undang. Selain itu, penggunaan civil law juga harus mengacu kepada hukum kebiasaan dan yurisprudensi.

"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," ujarnya.