REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan mengaburkan sistem hukum di Indonesia. Putusan tersebut, membuat sistem hukum Indonesia menjadi tidak jelas.
"Saya tidak tahu, mau kemana arah praperadilan kita, mau ke arah civil law atau common law," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
Bambang menjelaskan, jika penegak hukum Indonesia ingin menggunakan civil law, maka penerapannya harus mengikuti Undang-undang. Selain itu, penggunaan civil law juga harus mengacu kepada hukum kebiasaan dan yurisprudensi.
"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," ujarnya.