REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di DPRD Kalsel karena tertangkap tangan saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Pelaku kami tangkap bersama temannya saat ingin melakukan transaksi obat terlarang jenis ekstasi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat AKP A Rizky di Banjarmasin, Ahad (1/3).
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (28/2) siang sekitar pukul 14.00 Wita saat keduanya ingin melakukan transaksi.
Untuk pelaku yang juga seorang Satpam itu diketahui bernama M Yanmar alias Yanmar (35) Warga Antasan Sagara bersama temannya bernama Zainal Abidin alias Zainal (22) Warga Jalan Kelayan B Gang Kunang-Kunang Banjarmasin Selatan.
Pada saat keduanya ditangkap polisi, di tempat kejadian polisi juga menemukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi warna pink dengan logo B yang dibungkus dengan plastik.
Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mengintrogasi kedua pelaku dan mengarah ke rumah para pelaku dan di sana petugas kembali menemukan 21 butir ekstasi berlogo B yang disembunyikan di dalam dompet berbungkus plastik klip dan siap jual.
Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari keterangan dari dua orang pelaku bernama Selfi alias Hello Ketty (24) Warga Pekapuran Raya Lokasi 4 Banjarmasin Timur dan seorang lagi bernama Januar Arifin alias Januar (33) Warga Desa Guntung Papuyu Tambak Padi Gambut Kalsel.
Untuk pelaku Hello Ketty ditangkap polisi pada Jumat (27/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita, saat berada di jalan Sutoyo tepatnya di seberang Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, di mana pada saat itu Hello Ketty ingin mengantar barang haram milik seorang berinisial DN (Buron).
Polisi langsung melakukan pengembang ke rumah DN atas petunjuk Hello Ketty namun DN sempat kabur dan hanya ditemukan Januar yang mengaku habis menghisap sabu-sabu bersama DN
Saat di rumah DN polisi kembali menyita baran bukti ekstasi jenis ineks sebanyak lima butir dan satu paket sabu-sabu serta seperangkat alat hisap.
Dari semua pelaku yang ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti ekstasi jenis ineks sebanyak 32,5 butir dan satu paketan kecil sabu-sabu yang ingin digunakan.
"Semua pelaku sudah kami lakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan atas perbuatan pidana yang mereka lakukan," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.