REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mempersiapkan peraturan daerah untuk mencegah pernikahan dini yang jumlahnya kini terus meningkat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunung Kidul, Rumniyati Hastuti.
"Kami berencana membuat peraturan perundangan (perda) pencegahan pernikahan dini," di Gunung Kidul, Ahad (1/3).
Pihaknya juga akan memediasi calon mempelai yang usianya masih di bawah umur untuk menunda pernikahan. "Bulan lalu, kami bisa memediasi tiga pasangan di bawah umur untuk menunda," katanya.
Ia meminta peran keluarga dan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Bila hanya dilakukan oleh pemerintah tidak akan maksimal. "Yang terpenting peran pembinaan dalam keluarga," kata dia.
Forum Anak Gunung Kidul Gilang Yulianto meminta pemerintah daerah serius dalam menyediakan lokasi kegiatan anak muda untuk mengurangi kegiatan negatif yang memicu dispensasi nikah.
"Setiap tahun angka pernikahan dini di Kabupaten Gunung Kidul meningkat. Hal ini menjadi keprihatinan," kata Gilang.
Dia mengatakan pergaulan bebas salah satunya akibat dari kurangnya fasilitas penunjang pendidikan positif bagi anak muda. "Bila tidak diberikan kegiatan positif maka anak lebih ke kegiatan negatif," katanya.
Ia menduga banyaknya anak muda yang melakukan pergaulan bebas karena kemajuan teknologi tidak seirinng dengan pengawasan dari sekolah maupun keluarga. Akibatnya banyak anak muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah.
Dilihat dari Pengadilan Agama Wonosari, angka dispensasi nikah 2014 sebanyak 146 kasus. Pada 2015 hingga Fabruari sudah ada 15 kasus. "Seharusnya pemerintah segera mewujudkan lokasi anak muda bisa menyalurkan kemampuan dan potensi diri," katanya.