REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Diduga depresi, seorang bapak di Taratak Bukareh, Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tega menusuk perut anak perempuannya. Kepala unit (Kanit) Reskrim Bripka Deni Eka Safitra mengatakan, penusukan di bagian perut sebelah kanan dan kiri Bunga Haida Iswandi oleh bapaknya, Hendriza (36), pada Minggu sekitar pukul 2.00 WIB.
Anak perempuan yang baru berumur 4 tahun itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan untuk mendapatkan perawatan. Namun, dokter rumah sakit itu tidak sanggup sehingga anak pertama dari dua saudara itu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Jamil Padang sekitar pukul 6.00 WIB.
Sementara, pelaku penusukan, Hendriza saat ini telah meringkuk di tahanan Polsek Sungai Pagu setelah ditangkap polisi setempat pada pukul 3.30 WIB. Tersangka ditangkap polisi di daerah Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, saat sudah keluar dari rumahnya. "Saat ditangkap, tersangka tidak melawan," katanya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku tidak bekerja sejak pulang dari Kota Padang pada dua hari lalu. Sementara, ia harus memikirkan biaya hidup keluarganya.
"Tersangka telah minta kepada istrinya agar dicarikan pekerjaan karena biaya hidup sudah tipis. Namun, jawaban istrinya tunggu dulu sedang dicarikan, sampai terjadi penusukan tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka, sebelum terjadi penusukan ia mengaku mendapat bisik kalau dia tidak membunuh keluarganya, maka dirinya yang akan dibunuh.
Tersangka kemudian mengambil pisau yang panjangnya 22 sentimeter yang disimpan di lemari baju di dalam kamar tidur. Pisau tersebut kemudian ditusukan ke bagian perut sebelah kanan Bunga yang saat itu tengah miring ke arah ibunya, Gusparida (44).
Setelah menusuk sebelah kiri, imbuhnya, tersangka kemudian mengulanginya dengan menusuk di bagian perut sebelah kanan. Mendapati anak perempuannya bersimbah darah, istri tersangka kemudian berteriak minta tolong.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.