Senin 02 Mar 2015 07:02 WIB

Pengamat: Sah Saja Ahok Laporkan Dana 'Siluman' RAPBD ke KPK

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum, Jisman Samosir menilai langkah yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta Basuki Basuki T Purnama (Ahok) dengan melaporkan dugaan mark up dalam Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD), kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.

Ia pun menilai hal itu sah saja dilakukan, walaupun dana yang dilaporkan baru bersifat rancangan. Jisman menjelaskan dalam hukum pidana ada dua hal yang menjadi alasan pelaporan. Yakni yang diketahui atau patut di duga.

Ini artinya, sekalipun belum disetujui tetapi jika dinilai ada indikasi penyimpangan yang tidak masuk akal maka pelaporan tersebut sah-sah saja.

"Dalam hukum pidana memang begitu. Sekalipun itu belum disahkan, artinya baru rencana RAPBD.  yang penting rancangan itu tidak masuk akal. Karena dalam hukum pidana ada yang diketahui atau patut di duga. Nah ini yang harus dipahami orang," ujarnya kepada Republika, Ahad (1/3).

Ia melanjutkan, proses hukum selanjutnya tergantung penemuan dan kewenangan KPK sebagai  penyidik dalam tindak pidana korupsi. Jika KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan maka proses penyelidikan dapat dilanjutkan.

Jisman menambahkan, langkah yang ditempuh oleh Ahok ini sebagai bentuk pencegahan dalam tindakan korupsi. Hal ini dikarenkan, pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan di awal bukan diakhir. Sehingga kasus penggembungan anggaran tidak akan terjadi lagi, karena dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement