REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori mengatakan saat ini Komisi Yudisial masih mengkaji soal putusan hakim Sarpin Rizaldi. Ia berharap, pertengahan Maret, KY bisa melakukan rapat pleno.
"Saat ini KY masih memeriksa bukti-bukti, dan melakukan telaah atas hasil putusan ini kami juga masih menunggu salinan putusan pengadilan," ujar Imam saat dihubungi Republika, Senin (2/3).
Imam menjelaskan, saat ini Komisi Yudisial masih menelaah apakah Sarpin Rizaldi melanggar kode etik atau tidak. KY saat ini masih menunggu bukti seperti salinan putusan, transkrip proses sidang, juga transkrip rekaman hasil sidang.
"Keterangan dari saksi ahli juga kami jadikan pertimbangan," tambahnya.
KY berhadap pertengahan maret sudah bisa melakukan sidang pleno untuk memberikan keputusan ke publik. Bentuk putusan melingkupi apakah Sarpin melanggar kode etik atau tidak, jika Sarpin tebukti melanggar kode etik, pada bagian mana pelanggarannya.
Imam Anshori mengaku putusan hakim Sarpin memang membawa dampak bagi peradilan di Indonesia. Sarpin Effect mulai dikenal dalam peradilan Indonesia pascapengabulan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya para tersangka korupsi turut mengajukan gugatan praperadilan.