Senin 02 Mar 2015 12:21 WIB

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK masih menggantung pascahasil praperadilan yang memenangkan jenderal bintang tiga itu beberapa waktu lalu. Lembaga antikorupsi tersebut sejauh ini belum mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus tersebut.

Siang ini, semua institusi di bidang hukum berkumpul di gedung KPK. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Plt Kapolri dan Jaksa Agung datang hampir bersamaan. Pertemuan tersebut ditengarahi membahas kelanjutan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) tersebut.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku siap jika memang institusi yang dipimpinnya diberi amanah untuk melanjutkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. "Harus bersedia," katanya saat tiba di gedung KPK, Senin (2/3).

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan tidak khawatir dengan ancaman kriminalisasi jika harus menangani kasus Budi Gunawan. "//Enggak// lah, //nggak// ada itu," ujarnya.

Sebelumnya, lima pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung pada Ahad (1/3). Dalam pertemuan yang digelar di gedung Korps Adyaksa tersebut, dibahas rencana atau opsi terkait pelimpahan kasus Komjen BG dari KPK ke Kejagung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement