Senin 02 Mar 2015 14:04 WIB

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Tanggapan Istana

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kejaksaan dan KPK untuk saling bersinergi menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau soal itu, jelas arahan presiden, harus ada saling keterbukaan, saling sinergi. Semua punya mandat sama pemberantasan korupsi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).

Presiden, kata Pratikno, berpesan agar sinergi antar lembaga penegak hukum ditingkatkan. Dan KPK harus menjadi lembaga yang kuat untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi.

"Presiden sangat ingin KPK jadi institusi sangat kuat, wibawanya juga kuat. Itu yang diharapkan presiden beberapa hari ke depan," ucap mantan rektor UGM tersebut.

Dalam hal pemberantasan korupsi, kata Pratikno, presiden meminta semua lembaga fokus pada isu startegis yang selama ini membawa dampak signifikan pada kerugian negara, seperti pencurian ikan dan penebangan hutan secara liar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement