REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tidak ada barter kasus dengan dilimpahkannya kasus Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut merupakan kewenangan KPK.
"Gak ada barter-barteran, ini hanya pelimpahan untuk ditindak lanjuti" kata Budi di Kejagung, Senin (2/3).
Budi juga tidak mempermasalahkan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Karena itu, pelimpahan tersebut tidak mempengaruhi penanganan kasus yang sedang berlangsung terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto.
Budi mendatangi Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB. Dia mengklaim, kedatangannya hanya memenuhi undangan untuk berdiskusi tentang teknis pelimpahan kasus BG ke Kejagung.