Senin 02 Mar 2015 16:08 WIB

Diduga Hasil Begal, Polisi Sita Suku Cadang Motor

Rep: C20/ Red: Winda Destiana Putri
  Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan memeriksa sejumlah suku cadang yang diduga hasil curian saat razia lapak penjualan suku cadang motor di Jalan Akses UI, Jakarta, Ahad (1/3).  (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan memeriksa sejumlah suku cadang yang diduga hasil curian saat razia lapak penjualan suku cadang motor di Jalan Akses UI, Jakarta, Ahad (1/3). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita suku cadang (spareparts) kendaraan bermotor yang diduga hasil aksi para pelaku begal.

Kabag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan suku cadang yang diduga hasil begal itu dipajang di kios sepanjang Jalan Komjen Pol M Yasin, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Suku cadang hasil pencurian para begal motor itu kini telah disita di Polres Jakarta Selatan.

"Kita berhasil menyita sejumlah spareparts yang diduga merupakan hasil kejahatan begal dari kios di wilayah Jagakarsa," kata Aswin di Polres Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Razia suku cadang itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Indra Fadhillah Siregar. Aswin mengatakan Indra beserta anak buahnya melakukan penggeladahan selama empat jam dan menangkap tujuh orang.

Dari tujuh orang tersebut diketahui lima orang pemilik kios dan dua pemilik kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan.

"Kios milik Sofyan tidak ada nomor dan blok mesinnya, kios milik Sumarna diamankan yakni ada 7 blok mesin 2 arm/lengan ayun dan 2 shock depan," ujar Aswin.

Aswin menjelaskan, selain di tiga kios itu, polisi juga memeriksa kios milik Asep Sopyan. Di sana, anggota menyita satu blok kopling Shogun tahun 97 ada juga satu blok seher Yamaha Mio. Selain itu ada dua blok seher Grand, satu karbu King lokal dan satu lampu sign Yamaha Mio kiri kanan. Dari razia tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor Mio.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Wahyu Hadiningrat juga menegaskan akan terus melakukan tindakan terhadap para pelaku maupun penadah barang hasil begal. Bila terbukti benar menjadi penadah, mereka akan dikenakan pasal 480 tentang kasus penadahan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

"Kita lihat nanti hasilnya, bila terbukti mereka akan kita proses," kata Wahyu.

Wahyu juga mengatakan kegiatan razia ini dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Unggung Cahyono. Wahyu mengatakan Unggung ingin mata rantai begal diputus.

"Tadi Kapolda datang langsung ke sini untuk melihat hasil barang bukti begal, dia terus memerintahkan untuk memutus mata rantai begal mulai dari pelaku penadah dan pembeli," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement