REPUBLIKA.CO.ID, BAKAUHENI -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket daging babi ilegal, seberat 1,05 ton pada areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
"Benar, kami mengamankan paket daging babi tanpa dokumen resmi sekitar pukul 11.00 WIB, pada Ahad (1/3)," ujar Kepala KSKP setempat, AKP Feria Kurniawan, di Bakauheni Lampung Selatan, Senin (2/3).
Ia mengatakan, daging babi ilegal asal Provinsi Jambi rencananya akan dikirim ke Tangerang Provinsi Banten, dan diamankan dari kendaraan pengiriman paket sebanyak tujuh koli atau kotak paket. "Belum ada tersangka yang kami amankan, karena ini bentuknya pengiriman paket tersebut," kata dia.
Sementara itu, Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni Azhar membenarkan adanya penangkapan daging babi ilegal oleh pihak KSKP Bakauheni.
Ia mengatakan, daging babi ilegal itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Balai Karantina untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. "Sudah kami terima Minggu sore, saat ini sudah disimpan di gudang penyimpanan khusus. Mungkin dalam waktu dekat akan dimusnahkan," kata dia lagi.