REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat diminta berhati-hati mengonsumsi obat kuat tanpa izin, yang banyak diperdagangkan secara bebas di tempat umum.
"Hal ini, jelas sangat berbahaya bagi kesehatan warga dan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara, Abubakar Siddik di Medan, Senin (2/3).
Menggunakan obat kuat yang tidak jelas izin edarnya dari pemerintah, menurut dia, sangat berbahaya bagi kesehatan warga, dan harus diwaspadai kalau tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Apalagi obat kuat yang diperjualbelikan secara bebas itu, tidak terdaftar di Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan," ujar Abubakar.
Dia menyebutkan, obat-obat kuat yang beredar di masyarakat itu, sudah sering dilakukan razia oleh petugas BBPOM Medan, namun barang-barang tersebut masih terus masuk di daerah ini.
Menurutnya, BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan petugas kepolisian melakukan razia terhadap kedai obat, gudang yang menyimpan obat kuat yang diduga ilegal. Kerja keras ini perlu dilakukan institusi kesehatan dengan aparat penegak hukum, untuk menertibkan penjualan obat kuat yang diduga tidak memiliki izin dan terdaftar pada Dinas Kesehatan.
"Penjual dan distributor obat kuat yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan harus diproses secara hukum agar dapat membuat efek jera bagi mereka, serta tidak mengulangi lagi perbuatan salah," katanya.
Abubakar menambahkan, obat kuat berupa jamu dan pil yang membuat kuat bagi laki-laki yang diduga berasal dari luar negeri dan diselundupkan ke Indonesia. "Petugas kepolisian harus dapat mengantisipasi masuknya obat-obat kuat yang dilarang pemerintah, karena diduga bercampur bahan kimiawi dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Ketua YLKI.