Senin 02 Mar 2015 17:18 WIB

In Picture: KPK Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

.

Red: Mohamad Amin Madani

(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menkumham Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

(Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

Jaksa Agung Prasetyo (tengah) saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

(Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kasus Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan kasus tersebut atas kesepakatan pemimpin ketiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan Agung dan Polri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement