REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika belum ada persetujuan dari DPRD.
"Nanti dulu, harus diketuk (disetujui) dulu, harus diputuskan dulu," ujarnya saat dihubungi ROL, Senin (2/3).
Margarito melanjutkan meski RAPBD itu dirumuskan dari e-budgeting, namun tetap saja hal harus melalui persetujuan bersama DPRD. Menurutnya secara hukum, masalahnya bukan mengenai format dari APBD itu sendiri. Yang terpenting, kata dia, angka-angka didalamnya sudah disepakati oleh pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
"Poinnya bukan pada e-budgeting atau bukan, jika belum disepakati, tetap saja tidak bisa diserahkan ke Kemendagri apapun alasannya dan apapun formatnya, jelasnya.
Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama yang akrab disapa Ahok, mengaku telah menyerahkan draf APBD yang sudah diperbaiki dan dilengkapi kepada Kemendagri. Menurut Ahok, pemerintah DKI Jakarta tinggal menunggu hasil evaluasi dari APBD tersebut.
Hal ini memicu protes dari DPRD. Para anggota dewan menilai apa yang dilakukan oleh Ahok melanggar aturan karena seharusnya yang diserahkan adalah RAPBD hasil rancangan bersama DPRD. Kisruh RAPBD ini membuat DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket ke Ahok.