Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Sudjonggo (kiri) menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai membesuk dua warga Australia terpidana mati di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana (kiri) membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sumiarso dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3).
Kejaksaan Tinggi Bali memastikan sudah tidak ada kendala dalam persiapan pemindahan dan eksekusi terhadap kedua terpidana namun masih belum memastikan waktu pelaksanaannya.
Advertisement