Senin 02 Mar 2015 19:57 WIB

In Picture: Besuk Bali Nine

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Sudjonggo (kiri) menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai membesuk dua warga Australia terpidana mati di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana (kiri) membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Sumiarso dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3).

Kejaksaan Tinggi Bali memastikan sudah tidak ada kendala dalam persiapan pemindahan dan eksekusi terhadap kedua terpidana namun masih belum memastikan waktu pelaksanaannya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement