Senin 02 Mar 2015 19:57 WIB

In Picture: Besuk Bali Nine

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Sudjonggo (kiri) menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai membesuk dua warga Australia terpidana mati di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana (kiri) membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3). (Antara/Nyoman Budhiana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Sumiarso dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, membesuk dua warga Australia terpidana mati, Muran Sukumaran dan Andrew Chan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (2/3).

Kejaksaan Tinggi Bali memastikan sudah tidak ada kendala dalam persiapan pemindahan dan eksekusi terhadap kedua terpidana namun masih belum memastikan waktu pelaksanaannya. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement