REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan yang dimiliki Kepala Staf Kantor Kepresidenan Luhut Pandjaitan diperluas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Setelah ada PP tersebut, Luhut kini melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Jokowi menjelaskan, Kantor Staf Kepresidenan berfungsi menjalankan fungsi pengawasan. Memang, kata dia, selama ini manajemen kontrol pengawasan dipegang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, presiden menilai perlu ada pihak lain yang melakukan pengawasan secara berkala.
"Kemudian hari perhari, minggu perminggu, bulan perbulan kan ada evaluasi. Dari mana evaluasi itu? Ya dari Kantor Kepresidenan," ujarnya di ruang wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).
Pengawasan yang dilakukan Kantor Kepresidenan dianggap penting agar Jokowi tak mendapat laporan semu. Sebab, jika kementerian sendiri yang melaporkan capaian-capaian mereka, presiden khawatir hanya mendapat laporan yang bagus-bagus saja.
Jokowi menilai, kewenangan yang diberikan Kantor Kepresidenan ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan wapres yang juga memiliki fungsi pengawasan.
"Tidak, pekerjaan banyak kok tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung enggak ada itu tumpang tindih. Sudah kita atur lah," ujar presiden.
Berbicara terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, pengawasan yang dilakukan Luhut Panjaitan ini berkaitan dengan koordinasi antar sektor yang ada pada lima program prioritas, yakni infrastruktur, maritim, pariwisata, energi, dan pangan.
"Aspek pengendalian yang akan dilakukan Kepala Staf adalah program-program yang harus dilaksanakan lintas kementerian dan lintas Menko," kata dia.