REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menilai, PT Kalbe Farma dapat dikenai sanksi terkait kasus tertukarnya obat bius yang menyebabkan dua pasien meninggal di RS Siloam. Ia mengatakan Badan POM dan tim yang dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini akan memberikan laporannya kepada Menkes terkait kasus obat bius maut pada hari ini.
"Kemudian barang itu diperiksa badan POM tapi katanya kalau memang obatnya tertukar ya Kalbe mestinya dapat sanksi," kata Nila usai menemui Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/3).
Selain itu, menurutnya, Rumah Sakit Siloam pun juga dapat dikenai sanksi. Sebab, RS Siloam telah menunda memberikan laporannya selama dua hari.
"Kemarin rumah sakit Siloam kan seharusnya melapor nah ini ditunda 2 hari jadi kami harus tetep memberikan sanksi," jelas dia.
Nila mengatakan kasus yang menyebabkan kematian dua pasien ini harus diselidiki, sehingga penyebab tertukarnya obat bius itu pun dapat diketahui. Penyelidikan ini pun juga dilakukan untuk melihat apakah rumah sakit Siloam telah mengikuti prosedur pemberian obat sesuai dengan SOP.
Lebih lanjut, Nila mengatakan penyelidikan kasus obat bius maut ini akan dilakukan secara adil. Pasalnya, suaminya, Farid Anfasa Moeloek, kini tengah menjabat sebagai komisaris PT Kalbe Farma.
"Nggak. Gak ada. Jauh banget itu sih. Itu kan produk mereka, mesti punya quality control. Itu kan managemen di atas. Jauh lah itu kan persoalan perusahaan tapi kan dia gak ikut campur," kata Nila.
Penyelidikan ini lebih difokuskan pada lemahnya pengawasan Kalbe yang menyebabkan tertukarnya dua obat bius itu. "Itu kan cara pembuatan obatnya, pengawasannya, quality control dari mereka jadi orang dalemnya gitu," ucapnya.
Kasus obat suntik produksi PT Kalbe Farma ini terjadi setelah dua pasien Rumah Sakit Siloam Tangerang meninggal. Mereka meninggal setelah disuntik obat bius Buvanest Spinal. Namun, ternyata obat tersebut tertukar dengan Asam Tranexamat.