REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 pertanyaan dari Komisi Yudisial (KY), salah satunya mengenai dampak putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan saat memenuhi panggilan KY terkait laporan atas Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK Rasamala Aritonang yang hadir bersama Anggota Tim Kuasa Hukum KPK Catarina Girsang di gedung KY, Jakarta, Senin (2/3).
Selain dampak praperadilan, Rasamala yang diperiksa selama sekitar tiga jam mengatakan, dia juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Ia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
Turut diundang KY untuk pemeriksaan, Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak hadir dalam kesempatan itu. Untuk itu, KY akan menjadwal ulang pemeriksaan pada Magdir Ismail agar penelusuruan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai melanggar kode etik dapat segera diselesaikan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Magdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut karena batas waktu penyelesaian yang terbatas, yakni hanya satu bulan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.