REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Unit Jatanras Polresta Medan meringkus MIH (46) warga Jalan Pancing Kelurahan Martubung, pelaku pejambretan tas korban Brigadir Boby Armansyah, personel Polres Mandailing Natal (Madina) saat berbelanja di Jalan Williem Iskandar.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, Senin (2/3), mengatakan tersangka diamankan pihak berwajib, Sabtu (28/2).
Menurut dia, seorang penadah senjata api (Senpi) milik korban yang sempat dibawa kabur LP (51) warga Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan. "Kita khawatir senpi milik petugas kepolisian itu, akan disalah gunakan, hal ini jelas berbahaya," ujar Kompol Wahyu.
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi, saat korban Boby bersama pacarnya Khairunisa boru Daulay sedang berbelanja di gerai minimarket yang berada di Jalan William Iskandar Medan. "Korban menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 QT, sedangkan pacarnya masuk ke dalam gerai minimarket," kata Wahyu.
Dia mengatakan, tak lama kemudian, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satri FU dan pura-pura bertanya alamat dengan korban. Saat lengah, salah seorang pelaku masuk ke dalam mobil korban dan mengambil tas yang berisi uang dan Senpi serta langsung melarikan diri.
Senpi yang diambil pelaku digadaikan senilai Rp 1 juta dan ditampung oleh penadah LP penduduk Medan Labuhan. "Petugas kepolisan saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dengan memburu satu pelaku penjambretan yang kini masih buron, berinisial ES (DPO)," kata mantan penyidik KPK tersebut.