Selasa 03 Mar 2015 10:50 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Eksekusi Mati Bali Nine Ditunda, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Rep: C05/ Red: Indah Wulandari
 Praktisi hukum mulai dari hakim, jaksa dan pengacara melakukan aksi mendukung pembatalan eksekusi Bali Nine, Rabu (18/2).
Foto: abc news
Praktisi hukum mulai dari hakim, jaksa dan pengacara melakukan aksi mendukung pembatalan eksekusi Bali Nine, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi didesak agar tak menunda eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba.

“Presiden Jokowi tak boleh menunda eksekusi mati pada dua anggota Bali Nine. Hal ini agar pemberantasan narkotika di Indonesia menjadi lebih efektif,” ujar Koordinator Gerakan Koin untuk Australia dari elemen Koalisi Pro Indonesia Ali Hamzah, Selasa (3/3).

Pemuda asli Aceh ini mengatakan, Indonesia saat ini sudah dalam status darurat narkotika. Hal ini nampak dari jumlah pengguna narkotika yang semakin naik dari tahun ke tahun.  Tahun 2014 pengguna narkotika sebanyak 4,2 juta orang. Sekarang tahun 2015 sudah mencapai 5,8 juta pengguna.

Dengan menunda pelaksanaan eksekusi mati, ujarnya, akan menjadi preseden buruk buat penegakan hukum di Indonesia. Hal ini akan membuat para pengedar narkotika lain menjadi tak takut untuk masuk ke Indonesia.

Ketika tak takut masuk ke Indonesia, mereka akhirnya berani berdagang di Indonesia. Ujungnya, kata dia, yang terancam adalah generasi anak bangsa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement