Selasa 03 Mar 2015 12:57 WIB

Putusan Mahkamah Partai Golkar Diundur

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
 Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) diundur. Sidang penentu penyelesaian sengketa kepengurusan partai itu dimolorkan nasibnya sampai pada Selasa sore.

Salah satu anggota tim pemohon sidang, Agun Gunanjar Sudarsa menerangkan, mundurnya waktu pembacaan putusan sampai pada pukul 16:00 WIB. Padahal, kata dia, majelis pengadilan internal itu semula akan membacakan putusan pada jam 14:00 WIB.

"Saya kurang tahu. Tapi panitera mahakamah partai mengabarkan diundur sampai pukul 16.00," kata Agun lewat pesan singkatnya, Selasa (3/3).

Dikatakan oleh anggota Tim Presidium Penyelamat Partai Golkar (TPPPG) itu, hari ini adalah penentuan keutuhan partainya.

Seperti diketahui, MPG mengagendakan pembacaan keputusan soal kepengurusan partai Golkar yang sah. Sidang kali ke empat hari ini merupakan ujung dari perebutan kursi kepengurusan partai peserta pemilu tertua itu. Perebutan itu terjadi lantaran terjadi dua Munas Golkar yang menimbulkan dua kepengurusan partai.

Kepengurusan pertama lahir dari Munas Bali 2014. Dari Munas tersebut, terpilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Kepengurusan kedua, lahir dari Munas Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum. Dua ketua umum itu pun akhirnya mengundang konflik di dalam partai itu sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement