REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Nikmatul Huda menilai tidak tepat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan Kantor Staf Kepresidenan untuk mengevaluasi kinerja kementerian.
Sebab menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Kementerian No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Nikmatul menyatakan jika mengacu pada UU Kementerian Negara, yang berhak mengevaluasi menteri yakni presiden langsung atau bisa didelegasikan kepada wapres.
Ia juga menambahkan ini juga bisa dibantu oleh kementerian kordiantor. "Jadi kalau presiden mendelegasikan tugas evaluasi kementerian ke Kantor Kepresidenan ya itu tidak ada dasar hukumnya," katanya. Selasa (3/3).
Dia menambahkan Kantor Staf Kepresidenan sebenarnya merupakan lembaga yang tak efektif . Hal ini kata dia dapat menimbulkan tumpang tindih antar lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden. Nikmatul menyarankan alangkah baiknya jika Presiden Jokowi memaksimalkan lembaga pemerintah yang sudah ada.
"Ya contoh seperti kementerian sekretariat negara kan bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada 23 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan.
Lembaga yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana sebelumnya dilakukan melalui Unit Staf Kepresidenan, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.