REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian akan mensinergikan kebijakan-kebijakan terkait industri padat karya, industri gula, industri garam, serta mendorong investasi di wilayah Papua.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, terkait industri gula, Pemerintah Pusat saat ini telah sepakat untuk menghentikan pemberian izin industri gula untuk mendukung pertumbuhan investasi dan industri gula di dalam negeri. Dalam Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal, industri gula dapat didirikan dengan persyaratan membangun perkebunan tebu milik sendiri.
Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mensyaratkan setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun.
“Di beberapa daerah ternyata masih menerbitkan izin industri gula tersebut. Karena itu BKPM dan Kemenperin akan me-review kembali kebijakan industri gula untuk menatanya agar sinergi dengan visi Swasembada Pangan yang dicanangkan pemerintah,” jelas Franky, Senin (3/2).
Franky mengatakan kendala industri gula rafinasi, adalah di lahan. BKPM dan Kemenperin sepakat untuk membantu dari sisi lahan. Menurutnya, jika dulu investor harus mencari lahan sendiri, kali ini pemerintah akan memfasilitasi untuk mendapatkan lahan supaya investor punya kepastian. Namun, jika sudah difasilitasi, tapi investor tidak melakukan investiasi tebu, izinnya akan dicabut.
Sementara itu, untuk industri padat karya, Franky menjelaskan mendorong investasi industri padat karya menjadi salah satu prioritas Pemerintah dalam rangka mendukung target Pemerintah Jokowi-JK menciptakan 2 juta lapangan kerja per tahun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, saat ini BKPM bersama Kemenperin tengah meninjau ulang PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang tax allowance dan mengusulkan sektor industri padat karya untuk memperoleh insentif.
“Sebagaimana yang kita ketahui, industri padat karya merupakan industri yang bersifat kompetitif, apabila kita tidak dapat memberikan insentif yang layak kepada para investor tersebut, mereka akan berinvestasi ke negara lain yang lebih menjanjikan,” ujar Azhar.
BKPM dan Kemenperin juga sepakat Mendorong investasi di Papua sebagaimana arahan Presiden RI untuk pengembangan kawasan timur Indonesia.