REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN –- Pembantu wanita muda asal Garut, Jawa Barat, Sri Mulyati (19 tahun) mengaku tidak digaji selama enam tahun. Di dipekerjakan di rumah Handoko di perumahan elit Grand Polonia, Medan tanpa diperbolehkan melakukan komunikasi dengan keluarganya.
Sri Mulyati mengaku, enam tahun lalu dia diajak bekerja oleh kenalanannya di Medan. “Diajak kerja dulu,” ujar dia kepada Republika, Selasa (3/3). Dia mengaku diajak dua orang laki-laki dan perempuan, yang salah satunya bernama Dede.
Selama bekerja di rumah majikannya di Grand Polonia Blok H nomor 6 itu, dia tidak diperbolehkan keluar rumah. Dia juga membenarkan dugaan bahwa dia dilarang menghubungi keluarga selama bekerja di sana.
Sri Mulyati datang ke rumah tempat dia bekerja tersebut bersama jajaran Polda Sumatra utara. Kanit IV Reserse Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang membantah adanya kekerasa fisik dan seksual terhadap korban.
“Dia tidak disiksa. Hanya tidak digaji selama enam tahun. Mulai dari garut dia berusia 13 tahun. Makanya dikenakan UU perlindungan anak,” ujar Juliana.
Dia mengaku sedang mengembangkan kasus yang dialami Sri Mulyati. “Ada yang bawa, makanya itu nanti saya kembangkan. Orangnya masih kita cari,” ujarnya.
Rombongan Polda Sumut mendatangi Rumah Handoko sejak pukul 14.00 WIB. Namun tidak seorang pun yang dapat ditemui di rumah tersebut.
Rumah Handoko berada di kawasan perumahan elit di Grand Polonia. Perumahan elit tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian.