REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter menyayngkan pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan. Menurutnya, kasus ini bisa dicegah kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas sedari awal.
"Seharusnya Jokowi bisa mengantisipasi kemunduruan ini sejak dulu," katanya, Selasa (3/3).
Karena jika Jokowi cepat bertindak, kasus ini tidak akan 'masuk angin' dan dilimpahkan ke kejaksaaan, kata Lola. Dan istilah Plt (Pelaksana Tugas) juga tidak akan lahir. Karena Plt, menurutnya, ikut bertanggungjawab terhadap kemunduran KPK. Tapi karena Jokowi tidak sigap, dan kondisi semakin darurat, Plt diperkenankan hadir.
Lola khawatir, ketika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan fenomena pra peradilan terulang lagi. Hal ini dikarenakan rekam jejak kejaksaan yang tidak tegas. Faktor lainnya, Jaksa Agung yang berasal dari anggota partai Nasional Demokrat, yang fraksinya mendukung pelantikan Budi Gunawan.
Selain itu, ucap Lola, ada kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan lagi ke kepolisian. "Saat sampai di kepolisian, kemungkinan kasus Budi Gunawan untuk dihentikan atau ditutup menjadi terbuka," ungakap Lola.