REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Duo terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia kemungkinan besar akan dipindahkan dari penjara mereka di Bali ke Nusakambangan, Selsa (4/3, esok). Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui tanggal eksekusi mereka belum diputuskan.
Hari ini (3/3), Kepala Kajaksaan Tinggi Bali (Kajati), Momock Bambang Samiarso, mengatakan, dalam dua hari ini ia berencana untuk mengirim Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusakambangan. Penjara Nusakambangan merupakan lokasi di mana kedua penyelundup narkoba itu akan dieksekusi.
Kajati mengatakan, penjara telah siap untuk membawa mereka.
"Jika tidak hari ini maka besok ya ... Saya harap begitu, jika tidak hari ini, besok," ujarnya.
Tapi informasi yang ia sampaikan bertentangan dengan keterangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi tersebut.
Hari ini (3/3), Jaksa Agung Indonesia itu mengatakan, ia masih menunggu laporan mengenai persiapan di penjara Nusa Kambangan dalam beberapa hari ke depan.
Sejauh ini, semua rencana eksekusi yang telah diumumkan para pejabat Indonesia, tertunda.
Duo Bali Nine itu tadinya dijadwalkan untuk dibawa ke Nusa Kambangan pada bulan lalu, sebelum akhirnya langkah itu ditunda.
Pengacara Chan dan Sukumaran masih mencoba mengajukan banding tetapi Pemerintah Indonesia mengabaikan hal itu, seraya menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan eksekusi.
Presiden Indonesia Joko Widodo menegaskan, ia harus mengambil sikap keras terhadap kasus narkoba, dengan alasan bahwa ada sekitar 50 orang/hari yang meninggal akibat narkoba.
"Tentang narkoba, harap berhati-hati. Sekarang ini, kurang lebih ada 50 orang dari generasi kita yang meninggal karena narkoba, 50 per hari," kemukanya dalam sebuah ruangan yang penuh dengan siswa SMA.
Data tersebut memicu perdebatan, tetapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan, ia yakin akan data tersebut.