REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Indonesia, Yenti Garnasih mengatakan, bukannya menyelesaikan masalah, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung justru membuat masalah baru. Menurutnya, justru masalahnya akan semakin berat jika kasus dugaan rekening gendut tersebut tidak ditangani KPK sendiri.
"Lebih sulit dan menimbulkan masalah. Buktinya tadi sudah ada yang demo," ujar Yenti, Selasa (3/3).
Bagi Yenti, apa pun alasannya, KPK tidak seharusnya melimpahkan kasus BG ke lembaga hukum lainnya. Solanya, menangani kasus korupsi sudah tugas KPK memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Dampak yang paling besar, menurut Yenti adalah kepercayaan masyarakat. Pandangan masyarakat terhadap kasus ini menjadi penuh kecurigaan. Apapun hasilnya nanti, jika tidak ditangani KPK pasti akan dicurigai masyarakat. KPK sendiri tidak bisa menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan.
Apalagi muncul wacana pelimpahan kasus dari Kejagung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelimpahan ini bisa saja menjadi jalan pintas SP3 bisa dikeluarkan. "Bagaimana bisa polisi memeriksa kasus atasannya sendiri secara objektif?" kata Yenti.
Selain kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan, ini juga bisa menjadi pelemahan KPK sebagai lembaga hukum di Indonesia. Terlebih dengan pernyataan "KPK Kalah" oleh Taufiequrachman Ruki saat mengumumkan pelimpahan kasus dugaan rekening gendut ini. Menurut Yenti, KPK seharusnya melakukan upaya peninjauan kembali sebagai langkah hukum atas keputusan praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan status tersangkanya oleh KPK tidak sah.