REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberi sanksi pegawai KPK yang berunjuk rasa untuk menolak pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan. Hal itu karena mereka dianggap tak patuh pada hukum yang berlaku.
"Sanksi. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," ujarnya usai mengikuti rapim TNI-Polri di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Yuddy menilai, tak ada alasan bagi pegawai KPK untuk menolak pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan. Sebab, hal itu bukanlah sebuah pelanggaran hukum.
Sebagai aparatur sipil, kata dia, pegawai KPK harusnya disiplin pada aturan yang berlaku.
"Semua ada prosedur hukumnya, semua saling menghormati tugasnya masing masing dan diikuti kesepakatan para pimpinan. Tidak boleh ada pembangkangan," kata menteri asal Partai Hanura tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah pegawai KPK hari ini berunjuk rasa untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Meski demikian, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pelimpahan kasus itu bukan berarti kiamat bagi KPK.
"Tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," kata mantan pimpinan KPK periode pertama ini.