REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Badrodin Haiti mengatakan proses hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojantio, akan terus berlanjut. Sebab, kata wakapolri, keduanya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Sedangkan untuk kelanjutan kasus Novel Baswedan, kata Badrodin, masih akan dibicarakan. "Jadi kasus Novel pending dulu," ujar Badrodin di PTIK, Jakarta, Selasa (3/2).
Badrodin menegaskan, proses hukum yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan masih ditunda. Sebab, kata dia, masih perlu dilakukan pembicaraan. Saat ditanya apakah proses hukum yang ditunda suatu saat bisa dilanjutkan, Badrodin mengatakan bergantung hasil pembicaraan.
Saat ditanya terkait kelanjutan kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik KPK, Badrodin juga belum bisa menjawab secara detail. "Belum masih perlu dibicarakan," katanya