REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Jokowi-JK bakal menganggarkan sejumlah dana untuk setiap desa. Dana ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dan pembangunan di setiap desa.
Namun karena program ini baru dilakukan, banyak desa yang kebingungan untuk membelanjakan dana tersebut. Yang lebih ditakutkan, dana tersebut akan lenyap jika tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Untuk itu, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan akan mengintruksikan lembaga pengawas dalam mengawasi anggaran dana desa (ADD).
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia (APPSI) beberapa waktu lalu, diharapkan dalam pengelolaan anggaran dana desa bisa melibatkan Inspektorat Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana dapat lebih terarah. Sehingga pemanfaatan anggaran bisa sesuai, efektif dan tepat sasaran.
"Kami harapkan tidak ada penyimpangan terhadap penggunaan ADD. Namun memang ini sudah kita bicarakan sebagai petunjuk di lapangan yang harus dikeluarkan oleh pusat terkait pengelolaan anggaran desa," kata Syahrul, Senin (2/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan bakal mengandeng Inspektorat dan BPKP untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan ADD, yang mana mereka diharapkan bekerjasama dengan pengawas di Kabupaten kota.
Sementara, Kepala BPKP Sulawesi Selatan Deni Suardini mengatakan, bila pihaknya siap dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Dana Desa ini.
"ADD inikan uang yang besar dan merupakan uang rakyat, sehingga harus dikelola secara transparan. Nantinya akan dibentuk tim auditor , namanya Auditor Masuk Desa (AMD) yang mana akan mengawasi pengelolaan," kata Deni.
Deni menuturkan, pengawasan akan mulai dilakukan sejak awal dana itu mengalir hingga program kerja yang mereka siapkan selesai. Semua mulai dari manajemen , perencanaan anggaran, pelaksanaan, dan juga pertanggung jawabannya. Ini dilakukan agar bisa mencegah sedini mungkin kegiatan yang namanya korupsi.
"Nanti akan ada juga forum komunikasi yang mana langsung dibawahi oleh Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk bersama mengawal pengelolaan ADD ini," pungkasnya.