Rabu 04 Mar 2015 00:31 WIB

Pakar: Sebagai Lembaga, KPK Tidak Bisa Ajukan PK

Rep: c26/ Red: Hazliansyah
 Aksi tanda tangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Aksi tanda tangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitasn Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil menyebut akar masalah dari pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan bermula dari putusan hakim Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan beberapa waktu lalu. 

Dalam sidangnya, hakim tunggal tersebut memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hal ini sudah menjadi ketetapan secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

"Saya melihat secara normatif, akar masalah dari hakim Sarpin dan ini sudah menjadi persoalan hukum," ujar Elwi kepada ROL, Selasa (3/3).

Pasca pengumuman pelimpahan kasus dugaan rekening tidak wajar Budi Gunawan ke Kejagung, banyak aktivis penggiat korupsi yang mengkritik keputusan tersebut. Mereka mendesak KPK melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Namun, menurut Elwi Danil KPK justru tidak bisa melakukan PK. Pengajuan PK hanya boleh dilakukan oleh terpidana atau keluarganya.

"Kalau mau mengajukan PK, tidak diperkenankan bagi institusi melakukan PK," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang periode 2010-2014.

Kisruh KPK dan Polri ini diharapkan Elwi tidak mencederai lembaga hukum masing-masing. Saat ini yang menjadi jalan tengah konflik ini adalah tindakan koordinatif antara tiga lembaga hukum ‎tersebut. 

Diharapkan antara KPK, Polri, dan Kejagung harus saling bahu membahu menegakkan hukum di Indonesia. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement