Rabu 04 Mar 2015 00:59 WIB

Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Mahkamah Partai Golkar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar telah membuat putusan atas sengketa kepengurusan di partai itu. Namun putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar berbeda sehingga membuat dua di Golkar menafsirkannya secara berbeda. 

Ketua MPG Muladi mengakui hal tersebut. Dalam putusan yang dibacakan olehnya, dirinya bersama anggota hakim MPG Natabaya setuju bahwa masing-masing hakim dalam memutus perkara berbeda-beda.

"Terdapat pendapat yang berbeda-beda dalam majelis. Sehingga majelis tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata dia. 

Muladi dan Natabaya berpendapat penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Golkar harus diselesaikan lewat pengadilan. Keputusan tersebut diambil dengan melihat usaha kepengurusan Golkar Munas Bali, yang mengajukan kasasi atas putusan PN Jakbar tentang penolakan pengadilan tingkat pertama itu mengadili perkara dualisme Golkar.

Pengajuan kasasi, dikatakan Muladi dilakukan oleh kuasa hukum Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (2/3). 

"Maka hal tersebut dianggap bahwa Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai Golkar," kata Muladi.

Karena itu, ditambahkan Muladi, dirinya dan juga Natabaya setuju agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan. 

Pemenang di pengadilan diminta Muladi dan Natabaya agar merehabilitasi kader Golkar yang kalah dan terlanjur dipecat. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.

Sementara dua hakim MPG lainnya, yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Dua hakim ini dalam pertimbangannya menilai, Munas Bali tak transparan, juga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. 

"Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol," kata Andi. 

Ditambahkan olehnya, dengan diakuinya Golkar Munas Ancol maka menjadi kewajiban bagi Agung untuk mengakomodir kepengurusan Golkar Munas Bali, ke dalam struktur Golkar baru.

Andi pun menegaskan agar Agung dalam mengakomodir kubu Aburizal Bakrie di kepengurusannya, harus memperhatikan kriteria prestasi, dediksi, loyalitas, dan pribadi yang tak tercela. 

Dalam rekomendasi selanjutnya,  ditambahkan Andi, bahwa Agung diwajibkan menyelenggarakan munas kembali paling lambat Oktober 2016 untuk persiapan Golkar dalam pemilu 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement