REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada ABC, Rabu (4/3) pagi, menyatakan ia tetap berharap agar pelaksanaan eksekusi kedua terpidana mati Bali Nine dibatalkan. Harapan serupa juga dikemukakan pemimpin oposisi Bill Shorten.
Kabar pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Pulau Nusa Kambangan, menurut Menlu Bishop, sangat menyedihkan.
Namun demikian, Menlu Bishop mengatakan, "Saya tidak putus asa, saya akan tetap melakukan apa yang saya bisa untuk mengubah perasaan dan pikiran."
"Saya sudah bicara dengan menlu (Indonesia) agar beliau menyampaikan kepada presiden bahwa inilah keadaan dimana beliau harus menunjukkan kekuatan, dengan cara mengampuni kedua anak muda yang telah mengalami rehabilitasi dengan cara yang baik," katanya.
Pemimpin oposisi Bill Shorten secara terpisah menyatakan meskipun kedua terpidana mati telah dipindahkan ke Nusa Kambangan, namun hendaknya semua pihak tidak putus harapan.
"Kami tahu orang Indonesia sangat pemaaf dan kini kami meminta maaf tersebut," katanya.
"Kami tidak percaya bahwa ada hal yang bisa diselesaikan dengan cara mengeksekusi kedua anak muda ini yang sebenarnya telah mengalami rehabilitasi," kata Shorten.
Sementara itu Perdana Menteri Tony Abbott Rabu siang waktu setempat kepada wartawan menyatakan ia bisa memahami posisi banyak orang Australia yang menyatakan kemarahan mereka atas kemungkinan pelaksanaan eksekusi.
"Namun kemarahan bukanlah dasar yang baik dalam menjalin hubungan dengan antarnegara," tegasnya.
"Hubungan yang baik dengan Indonesia sangat penting bagi negara kita, sehingga apapun yang terjadi hubungan ini harus tetap terjalin dengan baik," tambah PM Abbott.
Mantan Jaksa Agung Philip Ruddock mengatakan Australia akan terus mengupayakan pembatalan eksekusi Chan dan Sukumaran.
"Tampaknya keduanya akan dieksekusi, itu jelas terlihat, tapi itu tidak berarti kita harus berhenti mengupayakan pembatalan dan saya tahu menlu kita sangat aktif untuk itu," jelas Ruddock.
Sementara itu politisi Australia kembali membentuk Parliamentarians Against the Death Penalty Group, untuk menunjukkan dukungan bagi terpidana mati Bali Nine.
Sejauh ini pengacara kedua terpidana masih terus melakukan upaya hukum, meskipun pemerintah Indonesia tampaknya mengabaikan hal itu.
Menurut Todong Mulya Lubis, melanjutkan proses eksekusi di saat mereka masih akan banding putusan PTUN Jakarta, tidak akan adil bagi kliennya.
"Apa gunanya menyediakan berbagai upaya hukum yang dijamin oleh UU jika mereka tidak menghargainya?" tanya Todung.
Ia memperingatkan jika eksekusi mati kliennya tetap dilakukan maka hal itu akan mengganggu masyarakat internasional.