Rabu 04 Mar 2015 10:58 WIB

Annas Maamun Kembali Jalani Sidang

Rep: mj02/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun
Foto: Republika/Wihdan
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun kembali jalani sidang kasus alih fungsi lahan pada Rabu (4/3) ini. Annas kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung setelah ditunda pada Rabu lalu karena sakit.

Menurut salah satu penasehat hukum Annas, Noviardi, kondisi Annas saat ini sudah membaik, sehingga sidang bisa dilanjutkan. Dikarenakan sempat tertunda, pada sidang kali ini, akan ada rapel saksi. “Saksi sidang pekan kemarin digabung dengan saksi sidang hari ini. Sehingga jumlah saksi yang dipanggil hari ini berjumlah sembilan orang,” katanya.

Kesembilan orang tersebut terdiri dari Pemprov Riau dan perusahaan swasta. Saksi dari pemerintahan adalah Riyadi Mustofa, Kepala Sub Bidang Tata Ruang Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Riau Supriyadi, Staf Dinas Sosial Provinsi Riau Arif Suprianto dan  Arif Despensari, dan Kepala Penghubung Riau di Jakarta Burhanuddin.

Sedangkan dari perusahaan swasta adalah Karyawan PT Anugrah Hendra Pangonbian, Direktur PT Citra Utama Jones Sitanggang, Karyawan PT Citra Utama Yulia Rotua Siahaan dan Revi Indrayanti.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kepada kakim ketua Barita L Gaol dan hakim anggota Marudut Bakara serta Basari Budhi bahwa pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua. Tahap pertama, Riyadi, Supriyadi, Arif Mustofa, dan Arif Suprianto. Sementara kelima saksi lainnya akan diperiksa selanjutnya dalam tahap kedua.

Pada saat sidang, tim penasehat hukum Annas Maamun yang diketuai Sirra Prayuna berulang kali meminta jaksa penuntut umum dan saksi agar memberikan keterangan dengan jelas. Karena, suara saksi terlalu kecil. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement