REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan kasus kliennya oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Bukannya tidak mau datang, tapi saya tidak terima surat panggilannya," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3).
Ia mengatakan, hanya mengetahui ada pemanggilan terhadap kuasa hukum Budi Gunawan dan Biro Hukum KPK lewat pemberitaan di media massa.
"Itu hanya berita saja, tapi real-nya saya tidak dapat informasi apa apa," kata Maqdir.
Maqdir menuturkan, tim Divisi Hukum Mabes Polri yang juga menjadi kuasa hukum di sidang praperadilan Budi Gunawan juga tidak menerima panggilan dari KY.
"Sepanjang yang saya tahu nggak ada juga (pemanggilan ke Divisi Hukum Mabes Polri)," kata dia.
Namun, Maqdir menyatakan, kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan KY untuk dimintai keterangan apabila ada panggilan resmi dari lembaga pengawasan hakim tersebut.
"Nggak usah pakai surat, mereka telpon saja saya, saya akan datang," ujar dia.
Sebelumnya, tim panel pengkajian putusan hakim Sarpin Rizaldi dari KY menjadwalkan pemanggilan kuasa hukum Budi Gunawan dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya pada Senin (2/3). Namun, hanya Biro Hukum KPK yang memenuhi panggilan pada Senin kemarin.
KPK menerima 19 pertanyaan dari KY, salah satunya mengenai dampak putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan saat memenuhi panggilan KY terkait laporan atas Hakim Sarpin Rizaldi.
Selain dampak praperadilan, KPK juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. KY berencana untuk melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kuasa hukum Budi Gunawan.