REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Ibnu Munzir menilai amar putusan Mahkamah Partai adalah menugaskan kepada munas ancol untuk konsolidasi ke daerah. Selain itu, Kubu Munas Ancol seperti yang disebut dalam amar putusan harus mengakomodasi munas jakarta dalam struktur kepengurusan.
"Saat ini munas ancol yang pegang kendali, lagipula Ini kan sudah kesepakatan, yang menang mengakomodir yang kalah," ujar Munzir saat dihubungi Republika, Rabu (4/3).
Munzir pun menilai, hasil Mahkamah Partai tetap memenangkan Munas Ancol sebagai pengurus partai Golkar yang sah. Hal ini dijelaskan Munzir dengan mekanisme dua hakim Mahkamah Partai setuju dengan munas ancol, dan dua lagi tidak mengatakan kedua belah kubu, tetapi membahas soal upaya hukum yang sedang berlangsung di PN Jakbar.
Politikus Partai Golkar ini menilai pihak pengadilan negeri baik itu Jakarta Pusat ataupun Jakarta Barat menyerahkan kembali persoalan Golkar ke internal partai. Itu tandanya kedua PN tersebut tak memenangkan salah satu pihak manapun.
"Kita jalankan saja sesuai amar putusan, kita akan akomodir munas Bali kok," ujar Munzir.
Selain itu, Munzir mengatakan dalam amar putusan juga dijelaskan kriterian rukruitmen partai yang menyebutkan perlu adanya rekruitmen yang kembali pada AD/ART. Mahkamah Partai bertugas untuk mengawasi hal tersebut.
Berbeda dengan Munzir, Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum Ical mengatakan Mahkamah Partai sia-sia. Melalui akun twitternya, Yusril menyebut penyelesaian perselisihan internal partai Golkar akhirnya dilempar lagi oleh mahkamah partai ke pengadilan. Ia menyebut adanya Mahkamah Partai Golkar buang buang waktu dan sia sia.