REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, pembahasan mengenai RUU Minuman Beralkohol (Minol) memang belum dibicarakan di tingkat komisi. Namun, lanjutnya, RUU tersebut akan tetap dibahas karena termasuk dalam 159 RUU Prolegnas sepanjang 2014-2019, dan salah satu dari 37 RUU prioritas.
"Dibahas aja, itu kan sudah masuk Prolegnas. Setelah reses ini dibicarakan," kata Aria kepada Republika, Rabu (4/3).
Aria mengatakan, sebaiknya dibentuk panitia khusus (pansus) besar untuk membahas RUU tersebut. Hal itu dikarenakan proses legislasi yang membutuhkan kerja sama lintas komisi.
Selain itu, politikus PDIP itu berpendapat, sebaiknya RUU Minol membahas tentang pengaturan minuman beralkohol bukan pelarangan total. Ia pun mencontohkan beberapa negara Islam terkait pengaturan tersebut.
"Diatur, kalau dihapus total emang negara apa kita. Jadi, pengaturan. Misalnya untuk wisata, kayak di Dubai, itu kan negara Islam tapi boleh ada minuman. Malaysia, juga boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, pengaturan soal minol setidaknya menyangkut tiga komisi di dewan. Di antaranya, Komisi VI Bidang Perindustrian, Komisi IX Bidang Kesehatan dan Komisi VIII Bidang Keagamaan.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengaku juga belum ada pembahasan di komisinya. "Belum ada pembahasan di Komisi IX. Habis Prolegnas kan reses jadi belum ada rapat pembahasan tentang hal itu," ujar Politikus PDIP itu.