Rabu 04 Mar 2015 14:34 WIB

2016, Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan Naik

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Dwi Murdaningsih
BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang semula Rp 19.225 naik menjadi Rp 27.500 per orang. Kenaikan tarif berlaku mulai tahun 2016 mendatang.

Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan mengaku memiliki alasan mengapa iuran peserta PBI BPJS Kesehatan naik. “Alasan pertama karena regulasi undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 bahwa ada peninjauan harga iuran setelah dua tahun. Artinya, kami tidak menyalahi regulasi,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Rabu (4/3).

Penyebab kedua, besaran kenaikan iuran itu sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan iuran peserta PBI yaitu yang semula Rp 19.225 per bulan/orang menjadi Rp 27.500. Tak hanya iuran untuk peserta PBI. Pihaknya mengakui, saat ini tengah menghitung komponen-komponen penghitungan tarif iuran BPJS Kesehatan, baik untuk kategori individu maupun perusahaan di semua kelas. Dia menegaskan, peninjauan tarif iuran harus ditinjau.

“Jika tidak ada peninjauan iuran, sustainbility kami dapat terganggu,” katanya.