REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna menganggap pergantian hakim yang menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan menjadi hakim Sarpin Rizaldi adalah hal wajar.
"Apabila suatu perkara didaftarkan hakim sudah ditunjuk dan akan menangani sidang, ketika berkas dicabut, ya sudah itu menjadi berkas yang tidak aktif," kata Made di kantornya, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, seluruh mekanisme proses penanganan permohonan perkara, termasuk penunjukan hakim, akan diulangi dari awal ketika suatu perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali.
"Apabila didaftarkan kembali artinya kembali ke mekanisme awal lagi ya, siapa yang akan ditunjuk itu kewenangan ketua pengadilan," katanya.
Dia menjelaskan, yang berwenang menunjuk hakim dalam penanganan suatu perkara adalah ketua pengadilan.
Sementara itu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan pergantian hakim selepas perkara dicabut dan kemudian didaftarkan kembali adalah hal yang lumrah.
"Sebenarnya tidak usah dipersoalkan itu hal yang lumrah kok. Itu memang wewenang administratif di pengadilan, mereka mau nunjuk siapa," kata Maqdir.
Ia menjelaskan tim kuasa hukum sempat mencabut perkara dan kemudian mendaftarkan lagi karena ada hal substansial yang perlu diperbaiki.
"Permohonan itu kita sampaikan, karena ada perbaikan substansial kita cabut, sesudah kami perbaiki didaftarkan lagi. Kan tidak bisa hakim itu lagi yang ditunjuk," ujar Maqdir saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutuskan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan adanya penggantian formasi hakim sebelum dimulainya sidang praperadilan. Atas laporan tersebut KY membentuk tim panel untul menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
KY sendiri telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan dan tim Biro Hukum KPK untuk dimintai keterangan.