REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mungkin kembali menangani kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Pintu pertama yang harus dilalui lembaga korupsi itu adalah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) tersebut.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, dalam pertemuan tertutup yang dilakukan dengan pimpinan, seluruh mantan komisioner dan pejabat struktural menyarankan agar pimpinan KPK melakukan PK.
"Nanti kalau PK-nya diterima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak, tapi itu mungkin," katanya di gedung KPK, Rabu (4/3).
Menurutnya, upaya PK dari KPK tidak akan menghalangi proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus menganulir salah satunya. PK yang dilakukan KPK tidak berarti menghentikan proses yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.
Dia mengatakan, dalam proses penyidikan ataupun penyelidikan yang dilakukan, Kejagung juga wajib melaporkan perkembangan penanganan kasus BG dalam bentuk gelar perkara. Pimpinan KPK pun tak bisa lepas tangan begitu saja. Sebab, kata dia, kedua lembaga penegak hukum tersebut punya fungsi koordinasi dan supervisi.