REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi.
"Minggu ini diharapkan sudah selesai Inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," kata Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan rancangan inpres tersebut sudah masuk ke Sekretariat Kabinet untuk finalisasi.
"Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan Inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi sudah bisa dikeluarkan," katanya.
Andi menyebutkan Rancangan Inpres itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan antarlembaga negara.
"Pengusul utamanya adalah Bappenas, di Bappenas sudah selesai kemudian dibahas antarlembaga, sekarang sudah ada di meja Seskab, tinggal penyelesaian," katanya.
Menurut dia, biasanya pihaknya membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres atau inpres.
"Jadi begitu siap akan segera diajukan ke presiden untuk disahkan. Itu seperti strategi nasional pemberantasan korupsi 2015," katanya.
Ia menyebutkan isinya sangat detil tapi intinya adalah pencegahan korupsi yaitu bagaimana membuat sistem yang memungkinkan instansi penegak hukum bisa secara cepat mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kesengajaan menggunakan keuangan negara secara tidak sah.
"Itu yang antara lain membuat Presiden memasukkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian integral dari Kantor Kepresidenan," katanya.
Ia menyebutkan ke depan diharapkan pencegahan korupsi menempati porsi 70--75 persen dari prgram pemberantasan korupsi di Indonesia.