Rabu 04 Mar 2015 16:50 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Ditanya Waktu Pelaksanaan Eksekusi Mati, Ini Jawaban Jaksa Agung

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan eksekusi mati terhadap Myau Sukumaran dan Andrew Chan. Meskipun keduanya telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Bali ke Nusakambangan, tadi pagi.

Namun, Prasetyo tidak menjawab apakah belum ditentukannya eksekusi dikarenakan terdapat satu terpidana di Yogyakarta yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kita lihat nanti kita hargai persidangan," ujar Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).

Menurutnya, jika semuanya sudah tuntas pasti akan disampaikan. Dia juga tidak bisa memastikan kapan semua persiapan bisa tuntas agar eksekusi segera dilaksanakan. Disamping itu juga tidak ada target dalam proses persiapan.

Dia menambahkan, terkait jumlah yang akan dieksekusi masih difinalisasi. Sebelum pelaksanaan masih akan dievaluasi. Namun yang pasti, Prasetyo menegaskan, eksekusi pasti akan dilaksanakan. Satu orang terpidana akan menghadapi regu tembak 13 orang.

"Semua terpidana tidak hanya Bali Nine akan dieksekusi serentak," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement