REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat jalur satu arah di kawasan lingkar Universitas Brawijaya (UB) Malang terus dipermaslahkan. DPRD Kota Malang menyarankan jalan tersebut dibuat dua arah.
"Saya akan meminta secara langsung ke Wali Kota untuk membatalkan dan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait jalur satu arah di kawasan lingkar UB," kata Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono, Rabu, (4/3).
Ia meminta, Wali Kota Mochammad Anton segera mencabut kebijakan jalur satu arah di kawasan lingkar Universitas Brawijaya (UB).
Kemudian melanjutkan jalur dua arah yang sudah ada selama empat bulan terakhir ini. Menurutnya jauh lebih baik daripada satu arah.
Arif menilai, sejak jalur satu arah di kawasan lingkar UB dikembalikan lagi menjadi dua arah, kemacetan yang selama ini menumpuk di sejumlah titik tidak terjadi lagi.
Bahkan keselamatan penyebarang jalan juga lebih terjamin karena kecepatan kendaraan menjadi berkurang. Selama diterapkan jalur satu arah, banyak penyeberang jalan menjadi korban kecelakaan, terutama di kawasan jalan Mayjen Panjaitan.
Menurut Arif Selama diterapkannya jalur satu arah pada Oktober 2014 lalu, pertumbuhan perekonomian warga juga macet. Dengan kembalinya jalur dua arah, ekonomi warga di kawasan jalan Gajayana, Mayjen Haryono dan Mayjen Panjaitan yang selama ini sebagai area perdagangan dan bisnis kembali bergairah.