REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), kedua kubu Partai Golkar yakni Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono mengambil dua langkah berbeda.
Kubu Ical yang menggelar Munas di Bali menggunakan jalur hukum untuk penyelesaian akhir kisruh internal partai. Sedangkan kubu Agung yang menggelar Munas di Ancol, Jakarta memilih cepat-cepat mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Wakil Ketua Golkar Munas Bali, Fadel Muhammad menegaskan, kepengurusannya tetap melaju dijalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertahankan keshahihan kepemimpinan Ical di Golkar. Ia pun mengingatkan agar Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly berhati-hati dalam menyimpulkan keputusan. Sebab, pertikaian dua kepengurusan masih berada di ranah hukum.
"Kami (Munas Bali) memastikan akan protes kalau Menkumham mensahkan kepengurusan mereka. (Munas Ancol), kata Fadel, dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3).
Ditanya soal protes seperti apa yang dimaksud, Fadel pun menegaskan, "Tak ada jalan lain selain ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," sambung dia.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Golkar Munas Ancol, Zainudin Amali mengakui sudah mendaftarkan kepengurusan Golkar Munas Ancol kepada Kemenkumham, pada Rabu (4/3). Ditegaskan olehnya, ancaman Golkar Munas Bali untuk menggugat ke PTUN jika Kemenkumham mensahkan kepengurusan Golkar Munas Ancol, adalah sikap tidak mau kalah. Meskipun begitu, kata dia, Golkar Munas Ancol tak punya urusan soal ancaman tersebut.
"Silakan saja. Ibaratnya kita sudah di ujung, masa harus balik lagi. Kami akan hadapi saja apa maunya mereka," ujarnya.