REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Machfud Suroso, dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Machfud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Fitroh Rochyanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).
Dalam analisa yuridisnya, JPU KPK lainnya, Abdul Basir memaparkan bahwa pengerjaan proyek sebenarnya hanya memerlukan biaya Rp 89,627 miliar. Namun, terdakwa meminta pembayaran yang telah digelembungkan menjadi Rp 185,58 miliar.
Namun, Machfud tidak menikmati sendiri uang hasil mark up tersebut. Dia membagikannya ke beberapa pihak di antaranya Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar, dan PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya dalam usahanya menyuap pejabat-pejabat demi mendapatkan proyek Hambalang.
Dalam tuntutan tersebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Machfud juga dianggap telah mengakibatkan tujuan program pembangunan P3SON Hambalang di Kemenpora menjadi tidak tercapai. Dua pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Machfud belum pernah dihukum sebelumnya dan juga menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.