REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menilai klaim kemenangan kubu Agung Laksono tak memiliki dasar yang kuat. Hal tersebut karena putusan hakim Mahkamah Partai Golkar sifatnya tidak bulat.
Idrus menjelaskan idealnya putusan mahkamah partai dapat dikatakan mengikat jika suaranya bulat. Hal ini kata dia tak terjadi pada saat ini. Keempat hakim mahkamah partai terjadi dua pendapat yang berbeda yakni dua hakim menyatakan kubu Agung sah dan satu lagi menyatakan mendukung proses kasasi.
"Kalau dari hakim mahkamah partai tidak bulat, apa iya putusan mereka bisa diterapkan," ujarnya, Rabu (4/3).
Ia mengatakan putusan mahkamah partai bisa dikatakan sah jika tak terjadi perbedaan pendapat diantara para hakimnya. Dengan berbeda pendapat, otomatis akan menimbulkan putusan yang multitafsir.
"Jadinya saya merasa lucu kalau kubu Agung menyatakan menang dalam putusan mahkamah partai," katanya.
Sebelumnya Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.
Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.
Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.