Rabu 04 Mar 2015 21:29 WIB

570 Liter Miras Diamankan Polisi

Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ratusan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak diamankan anggota Polsek Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/3).

"Kami mengamankan 570 liter minuman keras jenis tuak, langsung dari pemiliknya saat melintas di depan Polsek Narmada," kata Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono saat dihubungi dari Mataram, Rabu.

Ia enjelaskan, 570 liter miras tersebut diamankan dari enam orang pemiliknya. Empat dari enam pemilik minuman keras itu berasal dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, di antaranya berinisial IS (30), NY (32), ES (30), dan PA (30). Kemudian, dua lainnya berinisial HM (34), warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok tengah, dan LG (33), warga Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, lombok Barat.

Dari pengakuan sementara enam pelaku tersebut, Setia Wijatono menjelaskan, miras itu akan diantarkan menuju Mataram sesuai dengan pesanan para pelanggan yang akan menjualnya. Enam pemilik minuman keras beserta barang bukti ratusan liter tuak tersebut masih diamankan Polsek Narmada untuk keperluan penyelidikan.

"Seluruhnya masih kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Setia.

Terkait pengamanan tersebut, ia mengatakan bahwa penyaluran dan penjualan minuman keras jenis tuak tersebut telah menjadi atensi Polsek Narmada, karena dampaknya sangat mempengaruhi tingkat kriminalitas di wilayah hukum setempat.

"Pengamanan ini dilakukan atas dasar keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras secara bebas," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement