REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Golkar dari kubu Ical, Idrus Marham menyatakan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Hal ini karena putusan mahkamah partai terdiri dari dua pandangan hakim.
Ia mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang Undang No 2 tahun 2011. Dalam aturan tersebut, kisruh partai dapat dibawa ke jalur hukum jika penyelesaian secara internal gagal dilakukan. Idrus menyatakan kondisi penyelesaian internal partai sudah dilakukan dan gagal.
"Buktinya putusan dari mahkamah partai terdiri dari dua pandangan," ujarnya, Rabu (4/3).
Bagi Idrus pengajuan kasasi oleh kubu Ical saat ini sudah tepat. Hal ini karena penyelesaian mahkamah partai sudah gagal. Jadi kata dia, konsekwensi logisnya yakni penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.
Idrus sekarang justru merasa heran jika kubu Agung ingin mendaftarkan surat kepengurusan Golkar pada Kementerian Hukum dan Ham. Baginya hal itu tak tepat dan menabrak hukum yang ada.
"Mereka mengganggap kasus sudah selesai di mahkamah partai. Padahal kan belum," katanya.
Sebelumnya Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.
Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.
Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.