REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendorong layanan TV kabel atau jaringan di daerah 'remote area' atau yang tidak terjangkau oleh siaran televisi nasional atau swasta nasional.
"Di daerah yang tak terjangkau chanel TV, maka TV kabel menjadi solusinya. Mereka bisa langung akses ke satelite, namun jangan semua kontennya dari luar, harus juga menayangkan konten lokal karena sudah ada aturannya," kata Kepala Seki Pengawasan Iklim Usaha Penyiaran Kementerian Kominfo Iskandar di Bandung, Rabu (5/3).
Ia menyebutkan, berdasarkan regulasi dan peraturan penyiaran produksi TV termasuk TV kabel wajib untuk menayangkan konten lokal, minimal 10 persen dari seluruh program penyiaran yang ada.
Menurut dia, TV kabel yang berkembang di daerah-daerah remote merupakan ujung tombak dari pemerintah untuk menyampaikan program dan juga informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat.
"Bila semuanya konten dari luar, maka bisa masyarakat mendapat informasi yang diperlukan, pencerahan tentang sebuah agenda dan lainnya," katanya.
Ia menyebutkan, meski layanan penyiaran televisi yang dimiliki Indonesia sudah cukup mutakhir, namun daerah remote area siaran televisi juga masih terjadi.
"Siaran TVRI cakupanya baru mencapai 50 persen dari seluruh area Indonesia, apalagi TV swasta nasional cakupannya lebih kecil. Artinya masih banyak daerah yang belum terjangkau, dan itu ternyata bisa dilakukan oleh TV kabel," katanya.
Oleh karena itu, pertumbuhan TV kabel di daerah-daerah yang banyak daerah yang tak terjangkau siaran TV nasional itu tumbuh signifikan. Meski dari sisi konten masih dominan produk konten luar negeri, sebagian sudah mulai melakukan program berita.
Ia menyebutkan, TV kabel wajib memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP) khususnya. Namun bagi yang sifatnya 'inhome' maka bisa bergabung dengan operator atau pengelola TV kabel yang memiliki IPP atau istilahnya IPP merger.
"Sedangkan untuk perluasan area layanan, itu jelas harus memiliki IPP, atau bisa membuat lagi IPP baru di daerah yang akan dilayani itu," katanya.
Terkait penayangan konten lokal, menurut Iskandar dalah kewajiban dari TV siaran untuk menampilkan minimal 10 persen konten lokal.